Bapenda Sinjai Ajak Warga Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen

  • 02 Jun 2026 18:47 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program diskon dan pembebasan denda pajak. Program tersebut berlaku selama periode 1 hingga 30 Juni 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengatakan kebijakan ini merupakan lanjutan dari Program Gebyar Pendapatan Daerah yang telah berjalan sejak awal tahun. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan sebesar 50 persen. Selain itu, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan hingga 100 persen.

Menurut Asdar, keringanan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dengan jatuh tempo tahun 2025 ke bawah. Sementara kendaraan baru maupun pajak yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam program tersebut.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Ini kesempatan untuk memperoleh keringanan pembayaran sebelum program berakhir pada 30 Juni 2026,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.

Selain mendapat potongan pembayaran, wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut juga berpeluang memperoleh hadiah melalui program doorprize yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Program itu diharapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat.

Asdar menilai kebijakan tersebut tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah. Hasil penerimaan pajak nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai sektor.

Bapenda Sinjai mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile maupun kantor Samsat terdekat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....