Wabup Bone Pimpin Rapat Perubahan Perda Tarif Pendapatan Daerah

  • 18 Mei 2026 20:26 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., memimpin langsung Rapat Rencana Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Agenda krusial yang membahas usulan penyesuaian dan penambahan tarif objek pendapatan daerah ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Senin, 18 Mei 2026. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bone dalam melakukan evaluasi menyeluruh.

Penyempurnaan regulasi pendapatan daerah tersebut ditargetkan mampu meningkatkan optimalisasi pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan. Dalam arahannya di depan forum, Wakil Bupati Bone menekankan pentingnya melahirkan regulasi yang adaptif.

"Aturan hukum daerah harus bisa menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan daerah yang terus berkembang serta sejalan dengan perkembangan ekonomi masyarakat saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Akmal Pasluddin mengingatkan agar proses perubahan perda dan penyesuaian tarif baru ini tidak dilakukan secara serampangan. Perumusan tarif harus dikaji secara terukur, transparan, serta tetap memprioritaskan asas keadilan demi menjaga stabilitas ekonomi warga.

"Perubahan regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen penguatan pendapatan daerah yang efektif. Namun yang terpenting, kebijakan ini tidak boleh mengesampingkan kualitas pelayanan dan kepentingan masyarakat luas," tegas Wakil Bupati Bone.

Demi mematangkan draf perubahan tersebut, sejumlah pejabat teras turut dihadirkan dalam pertemuan ini. Tampak hadir di antaranya Asisten II Setda Bone, Staf Ahli Bupati, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait yang bersentuhan langsung dengan sektor pendapatan daerah.

Rapat berlangsung dinamis dengan bergulirnya berbagai masukan berbobot dan perdebatan konstruktif dari para peserta. Seluruh pembahasan strategis yang terjaring dalam pertemuan ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi utama untuk menyempurnakan rancangan perubahan perda serta usulan tarif objek pendapatan daerah ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....