DJP dan Pemkab Bone Perkuat Layanan Pajak Terpadu

  • 12 Mei 2026 14:38 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) integrasi layanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone, Selasa 12 Mei 2026. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bone.

KPP Pratama Watampone bertindak mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dalam kerja sama tersebut. Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala KPP Pratama Watampone Amran, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMN di Kabupaten Bone.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin mengapresiasi dukungan seluruh pihak terhadap operasional Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bone. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung berjalannya Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bone. Hal ini menunjukkan sinergisitas, terutama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Bone,” ujar Wakil Bupati Bone dari rilis yang diterima rri.co.id.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Watampone Amran mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan layanan perpajakan melalui MPP Kabupaten Bone.

“Komitmen Kantor Pajak adalah memberikan kemudahan pelayanan perpajakan bagi masyarakat Bone melalui Mall Pelayanan Publik ini. Selain itu, program KPP Pratama Watampone di tahun 2026 ini adalah membuka loket layanan perpajakan di Kecamatan Kahu, untuk memudahkan layanan bagi warga di Bone bagian selatan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Paling tidak sebulan sekali kami akan buka pos pajak di Kecamatan Kahu,” pungkas Amran.

Melalui kerja sama ini, masyarakat Bone dapat mengakses layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi Coretax, pelaporan SPT, dan konsultasi perpajakan secara terpadu di satu lokasi bersama layanan publik lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan mempercepat transformasi layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....