Polres Soppeng Sosialisasikan KUHP dan KUHAP
- 30 Apr 2026 19:46 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Soppeng — Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Aula Kantor Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, Rabu 29 April 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 Wita itu mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti.”
Sosialisasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra, S.H. Turut hadir para kepala desa se-Kecamatan Lilirilau, perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta rekan media.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyampaikan pembaruan hukum nasional secara langsung kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah desa, memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman tersebut juga diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Soppeng.
Sementara itu, AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa sejumlah perubahan mendasar yang penting diketahui masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan baru, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik dapat meminimalisir potensi pelanggaran sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman, tertib, dan penuh antusias dari para peserta.
Polres Soppeng berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum yang lebih luas di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....