Pemkab Bone Godok Aturan Pembatasan Toko Modern
- 22 Apr 2026 07:14 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Pemerintah Kabupaten Bone mulai mengambil langkah tegas dalam menata iklim usaha di wilayahnya. Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, memimpin langsung pertemuan strategis untuk membahas rancangan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan toko modern. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Bone, pada Selasa, 21 April 2026.
Andi Akmal mengatakan Pertemuan ini bertujuan untuk mengatur keberadaan ritel modern agar tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mematikan usaha rakyat. "Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan ruang yang adil dan proporsional bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pedagang pasar tradisional, serta toko kelontong milik masyarakat lokal agar tetap berdaya saing di tengah arus investasi," ujarnya.
Andi Akmal Pasluddin didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, serta Staf Ahli Bupati, A. Arman Boby. Turut hadir pula sejumlah pejabat kunci di antaranya para Asisten, Kepala Inspektorat, Kepala Dispenda, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perhubungan, serta Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bone guna memberikan tinjauan dari sisi regulasi dan dampak ekonomi.
Guna memastikan kebijakan ini terimplementasi dengan baik hingga ke akar rumput, pertemuan ini juga terhubung secara virtual dengan seluruh camat se-Kabupaten Bone. Sinkronisasi dengan para pimpinan wilayah di tingkat kecamatan sangat diperlukan agar terdapat kesatuan persepsi dan langkah yang sama dalam mengawasi izin serta operasional toko modern di wilayah masing-masing.
Melalui pembahasan intensif ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap dapat segera melahirkan regulasi yang komprehensif. Aturan ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi di satu sisi, dan perlindungan nyata terhadap keberlangsungan usaha ekonomi produktif masyarakat lokal di sisi lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....