Pastikan Keamanan, Disdamkarmat Bone Cek Proteksi BPJS Kesehatan

  • 18 Apr 2026 15:02 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bone terus memperketat pengawasan sistem keamanan bangunan melalui inspeksi rutin peralatan proteksi kebakaran. Kali ini, Tim Inspeksi menyasar Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone di Jalan Majang, Kelurahan Macege, Jumat, 17 April 2026. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat pemadam api, baik sistem aktif maupun pasif, berada dalam kondisi prima dan siap digunakan dalam situasi darurat.

Plt. Kadis Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bone, Andi Supriadi, SH., mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan pihak BPJS Kesehatan Cabang Watampone. Menurutnya, inspeksi sistem proteksi adalah agenda wajib bagi setiap instansi pemerintah maupun swasta.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem yang dipasang dapat berfungsi secara baik dan normal. Sehingga saat terjadi kebakaran, alat tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk proses pemadaman," jelas Andi Supriadi.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pencegahan Disdamkarmat, Ir. Akbar, didampingi Kabid Sarana, Pamiluddin, memimpin langsung pemeriksaan teknis. Fokus inspeksi terbagi menjadi dua kategori utama yaitu Proteksi Aktif, seperti Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem sprinkler, hidran halaman dan gedung, sistem alarm kebakaran, hingga detektor asap (smoke detector). Dan Proteksi Pasif & Manajemen seperti Peninjauan kualitas pencahayaan, jalur evakuasi, tanda exit, titik kumpul (assembly point), serta tangga darurat.

Selain fisik alat, tim juga mengevaluasi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) untuk melihat sejauh mana kesiapan sumber daya manusia di lokasi tersebut dalam menghadapi potensi bencana. Inspeksi berkala ini merupakan bagian dari upaya Disdamkarmat Bone dalam mewujudkan bangunan gedung yang aman dan tangguh terhadap bahaya kebakaran. Dengan adanya pemeriksaan rutin, kualitas bangunan dan fungsionalitas alat proteksi dapat terus terpantau.

"Semua jenis gedung, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib melakukan inspeksi secara berkala. Ini adalah langkah pencegahan dini agar risiko kerugian akibat kebakaran dapat diminimalisir," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....