Temui Massa, Kepala BPN Bone Jawab Tuntutan dan Janji Evaluasi
- 16 Apr 2026 17:23 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Arung Palakka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bone, Kamis siang, 16 April 2026. Aksi ini menyoroti berbagai persoalan pelayanan pertanahan yang dinilai merugikan masyarakat.
Aksi demonstrasi diwarnai pembakaran ban di depan kantor dan orasi secara bergantian. Massa menuntut perbaikan layanan serta penanganan serius terhadap keluhan masyarakat.
Kepala BPN Bone, Kuncoro Bakti Hanung Prihanto, menanggapi aksi unjuk rasa tersebut pihaknya telah melaporkan berbagai persoalan ke Kantor Wilayah. Termasuk terkait tuntutan pencopotan pejabat yang disuarakan massa. “Terkait hal tersebut, kami sudah sampaikan ke Kanwil dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan kewenangan mutasi atau pencopotan pejabat berada di tingkat Kanwil atau pusat. Namun, aspirasi masyarakat telah diteruskan secara resmi.
Terkait keterlambatan layanan, BPN mengakui adanya backlog pekerjaan. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan tunggakan secara bertahap. “Kami akan memverifikasi kembali berkas yang dianggap hilang atau terhambat lama,” katanya.
BPN juga berjanji melakukan evaluasi internal terhadap layanan, termasuk proses roya dan pendaftaran sertifikat. Langkah ini untuk memastikan standar waktu pelayanan dapat terpenuhi.
Sementara itu, terkait alih fungsi lahan, BPN akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Persoalan ini dinilai berkaitan dengan kebijakan tata ruang wilayah.
"BPN Bone membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan secara langsung. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah di lapangan," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon, menyebut pihaknya menerima kabar adanya surat dari Polres Bone ke BPN. Surat tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang berdampak pada proses administrasi. “Masalah ini menyebabkan adanya berkas sita di Polres yang menghambat proses di BPN,” ujarnya.
Andi Akbar menyampaikan massa juga menuntut pencopotan salah satu pejabat BPN. Tuntutan ini didasari keluhan keterlambatan layanan hingga bertahun-tahun.
"Sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan kami, mulai dari pengurusan sertifikat yang memakan waktu 2 hingga 5 tahun. Bahkan, beberapa kasus dilaporkan belum selesai hingga 7 sampai 10 tahun," jelasnya.
Selain itu, massa menyoroti adanya laporan kehilangan dokumen sertifikat warga. "Proses roya yang seharusnya cepat juga disebut tertunda hingga bertahun-tahun," tegas Andi Akbar.
Massa berencana melanjutkan aksi ke Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan. Aksi lanjutan ini disebut akan dikawal dalam beberapa hari ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....