Satlantas Polres Bone Sosialisasi Pembatasan Truk Sumbu Tiga

  • 13 Mar 2026 19:03 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Satuan Lalu Lintas Polres Bone gencar melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga di wilayah Bone. Sosialisasi tersebut dilakukan langsung kepada para pengemudi truk di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT. Haryono, Jumat 13 Maret 2026.

Kegiatan ini bertujuan mengingatkan para sopir agar mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan menjelang arus mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Bone, Musmulyadi, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang biasanya meningkat menjelang masa mudik.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan jam operasional kendaraan sumbu tiga yang diberlakukan pada waktu tertentu.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Bone maupun daerah lainnya di Sulawesi Selatan.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.

“Kebijakan ini diberlakukan di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri pada jalur utama mudik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik Lebaran tahun ini,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang dilarang melintas antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik vital seperti BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat dilengkapi dokumen muatan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan potensi kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas selama masa mudik dan libur Idulfitri dapat diminimalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....