Produk Hewani Beku Wajib Bersertifikat Halal dan NKV
- 28 Feb 2026 16:07 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Produk pangan hewani beku yang beredar di pasaran ditegaskan wajib memiliki sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Ketentuan ini dinilai penting untuk menjamin keamanan, mutu, serta kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bone.
Owner Jaku Bone, Asnal Sudirman, mengatakan bahwa pelaku usaha pangan hewani beku harus mematuhi regulasi yang berlaku agar produk mereka dapat bersaing dan dipercaya konsumen. Sertifikat halal dan NKV bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen pelaku usaha terhadap kualitas dan keamanan pangan.
“Aspek halal sangat penting bagi kami, begitu juga dengan NKV yang menjamin proses produksi dan distribusi sesuai standar kesehatan hewan. Kedua unsur ini penting ketika kami ingin memasok produk ayam beku kami, karena kami ingin memberikan keamanan bagi konsumen kami juga, ” ujar Asnal saat dikonfirmasi rri.co.id, Sabtu 28 Februari 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone, drh. Agusriady, menegaskan bahwa NKV merupakan bukti tertulis yang sah atas penerapan higiene dan sanitasi pada unit usaha produk hewan. “Sertifikat ini diterbitkan oleh otoritas berwenang setelah melalui proses verifikasi yang ketat,” ujar drh. Agusriady.
Menurut drh. Agusriady, pengawasan terhadap produk pangan hewani beku terus diperketat guna mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar. “Kami memiliki program rabuan keswan dimana kami turun ke pasar pasar untuk melakukan pemantaun produk pangan hewan yang dibekukan. Kami cek untuk memastikan produk yang beredar aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Selain itu, sertifikasi halal yang diterbitkan oleh instansi terkait menjadi jaminan bahwa proses produksi hingga distribusi telah memenuhi prinsip syariat Islam. Hal ini dinilai semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan hewani beku.
Pemerintah Kabupaten Bone pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal dan NKV bagi produknya. Serta bagi masyarakat diharapkan bijak dalam membeli produk pangan hewani dengan memperhatikan label kemasan, tanggal kedaluwarsa, kondisi fisik produk, serta memastikan adanya logo halal dan nomor NKV pada kemasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....