Ojol hingga Sopir Dapat Diskon Iuran BPJS, Ini Caranya
- 26 Feb 2026 15:12 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program potongan iuran 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) khusus sektor transportasi. Keringanan ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Program tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyesuaian iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sasaran program mencakup pengemudi ojek online, kurir, sopir, dan pekerja transportasi mandiri lainnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Erna Nur Ikhsanah, mengatakan kebijakan ini bentuk perlindungan bagi pekerja sektor informal. “Melalui diskon iuran 50 persen ini, kami berharap semakin banyak pekerja informal terutama sektor transportasi di Sinjai yang bisa terlindungi,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menegaskan manfaat perlindungan tetap sama meski iuran lebih ringan. Pada program JKK, peserta berhak atas pelayanan kesehatan dan santunan jika mengalami kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan berangkat dan pulang kerja.
Sementara pada program JKM, ahli waris akan menerima santunan kematian dan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan. Program ini dapat diikuti peserta BPU yang terdaftar di JKK dan JKM, baik peserta baru maupun lama selama iuran tidak bersumber dari APBN atau APBD.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau langsung di kantor cabang terdekat. BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja sektor transportasi segera mendaftar untuk mendapatkan perlindungan optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....