Polsek Sibulue Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Damai

  • 26 Feb 2026 13:17 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID.Bone — Penanganan cepat dilakukan jajaran Polsek Sibulue atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sibulue. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi dan berujung damai.

Proses mediasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sibulue, Aiptu Arsang, setelah menerima laporan dari korban, Perempuan Hartati, warga Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue. Mediasi berlangsung di ruang Kanit Reskrim pada Rabu, 25 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, korban dan terlapor hadir bersama keluarga masing-masing serta disaksikan sejumlah saksi dari kedua belah pihak.

Aiptu Arsang memberikan kesempatan kepada korban dan terlapor untuk menyampaikan keterangan serta klarifikasi secara terbuka. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Dengan pendekatan humanis serta prinsip problem solving, kedua pihak akhirnya sepakat menempuh jalur perdamaian dan menandatangani surat pernyataan bersama.

Kapolsek Sibulue, AKP H. Usman, S.Sos., mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam merespons laporan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian perkara. “Kami selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, tentunya tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme mediasi merupakan bagian dari penerapan restorative justice di lingkungan Polri, selama memenuhi syarat dan berdasarkan kesepakatan para pihak. “Diharapkan dengan adanya perdamaian ini, kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Sibulue,” tambahnya.

Dengan penyelesaian secara damai tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sibulue tetap terjaga aman dan kondusif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....