Baznas Sinjai Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Minimal Rp35.000 per Jiwa
- 23 Feb 2026 20:47 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sinjai secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin, 23 Februari 2026.
Rapat dipimpin Ketua Baznas Sinjai H. Muh. Tahir dan dihadiri langsung Hj. Ratnawati Arif bersama unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait. Penetapan ini bertujuan memberi kepastian dan panduan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan.
Dalam keputusan rapat, besaran Zakat Fitrah ditetapkan minimal Rp35.000 dan maksimal Rp60.000 per jiwa. Nilai tersebut disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga.
Sementara besaran Fidyah ditetapkan berkisar Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari. Untuk Infaq Ramadan disepakati mulai Rp20.000 hingga tidak terbatas, sedangkan khusus ASN ditetapkan minimal Rp50.000.
Ketua Baznas Sinjai H. Muh. Tahir menjelaskan fleksibilitas nilai zakat dimaksudkan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban sesuai kondisi ekonominya. “Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi agar lebih adil dan realistis,” jelasnya.
Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif mengajak masyarakat, khususnya ASN, menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kepedulian sosial. “Mari berlomba-lomba dalam kebaikan, karena zakat dan infaq inilah yang menjadi penguat solidaritas umat,” ujarnya.
Melalui penetapan ini, Pemkab Sinjai berharap pendistribusian zakat berjalan tepat sasaran dan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu. Pemerintah juga mengapresiasi peran Baznas Sinjai yang selama ini aktif membantu persoalan sosial di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....