Tempat Hiburan dan Warung di Sinjai Dibatasi Selama Ramadan
- 18 Feb 2026 14:20 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai: Pemerintah Kabupaten Sinjai memberlakukan pembatasan operasional tempat hiburan malam dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat, khususnya pada malam hari.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Tamzil Binawan, mengatakan pembatasan mencakup tempat karaoke, live music, kafe, serta warung dan restoran. Tempat makan diminta tidak membuka layanan makan di tempat pada siang hari, namun tetap diperbolehkan melayani pesanan antar.
Sementara itu, untuk tempat hiburan malam diberikan kelonggaran terbatas setelah salat tarawih, yakni sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WITA, dengan catatan tetap tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
“Aturan ini berlaku selama Ramadan. Kami berharap pelaku usaha dapat memahami dan menghormati masyarakat yang berpuasa,” jelas Tamzil, Rabu 18 Februari 2026.
Tamzil menambahkan kebijakan tersebut akan disosialisasikan ke seluruh perangkat daerah dan camat untuk diteruskan ke masyarakat. Dalam pengawasannya, pemerintah daerah melibatkan Satpol PP guna menegakkan peraturan daerah, dengan pendekatan persuasif sebagai langkah utama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....