Polres Soppeng Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

  • 06 Feb 2026 12:09 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Soppeng - Polres Soppeng terus mendorong peningkatan pemahaman hukum masyarakat terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui kegiatan pelatihan jurnalistik dan Sosialisasi. Kegiatan tersebut digelar Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng bekerja sama dengan Polres Soppeng, Kamis 5 Februari 2026, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng.

Pelatihan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen, mulai dari insan pers, perwakilan SKPD, guru, aparat desa dan kelurahan, hingga perwakilan Kecamatan. Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., yang diwakili Kasi Humas Polres Soppeng, AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan Tersebut.

Ia menegaskan sinergi antara kepolisian dan insan pers sangat penting dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat secara benar, objektif, dan Berimbang. “Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman hukum masyarakat. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pemberitaan hukum dapat semakin edukatif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah Masyarakat,” Ujar AKP Husain.

Sebagai pemateri utama, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memaparkan substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP Baru. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional kini mengalami pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih humanis dan Berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak lagi semata-mata bersifat retributif, tetapi mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan Restoratif,” Jelas AKP Dodie.

Menurutnya, pendekatan restoratif menempatkan korban sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk memulihkan hak-hak yang Terdampak. Ia juga menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, penahanan diposisikan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dan harus didasarkan pada alasan yang objektif serta ketentuan hukum yang Ketat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi yang aktif antara peserta dan Narasumber.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....