Overkapasitas Lapas Watampone Didorong Reformasi Pemidanaan Nasional
- 28 Jan 2026 19:56 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Reformasi hukum melalui penerapan KUHAP mendorong perubahan strategi penanganan overkapasitas di Lapas Kelas IIA Watampone yang selama ini menjadi persoalan utama pemasyarakatan. Kebijakan baru tersebut membuka ruang pengurangan jumlah penghuni secara bertahap.
Kasubsi Registrasi Lapas Watampone, Azhar, SH., MH, mengungkapkan bahwa penjara tidak lagi diprioritaskan sebagai instrumen utama pemidanaan. “Dalam KUHAP terbaru, pidana penjara ditempatkan sebagai jalan terakhir,” jelasnya. Saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pendekatan baru ini memungkinkan penerapan sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial dan hukuman non-kurungan lainnya, sehingga berkontribusi terhadap pengendalian jumlah warga binaan di dalam lapas.Azhar memaparkan bahwa satu kamar hunian di Lapas Watampone saat ini dihuni sekitar 25 hingga 30 orang, angka yang melebihi standar kelayakan. Situasi tersebut berdampak langsung pada efektivitas pembinaan yang ingin dicapai.
Dengan penerapan KUHAP yang lebih humanis, lapas diharapkan dapat menjalankan pembinaan secara berkelanjutan dan terukur. “Pembinaan akan lebih optimal ketika jumlah penghuni lebih rasional,” ujar Azhar. Selain kebijakan nasional, pihak lapas juga melakukan langkah internal seperti percepatan pemenuhan hak warga binaan, termasuk pembebasan bersyarat dan pengusulan pemindahan ke unit pemasyarakatan lain yang lebih longgar.
Azhar menambahkan, reformasi pemidanaan menjadi harapan baru untuk mengurai masalah klasik pemasyarakatan tanpa mengorbankan rasa keadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....