Mahkamah Konstitusi Gelar Kasus Sengketa Pilkada Pinrang

  • 31 Jan 2025 20:12 WIB
  •  Bone

KBRN, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Jumat (31/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang ini membahas lima perkara, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mendengarkan jawaban dari termohon (KPU Pinrang), keterangan pihak terkait, serta tanggapan Bawaslu terhadap gugatan pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir.

Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum KPU Pinrang, Ahmad Azis, menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai lebih dari 12.000, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa di MK.“Legal standing pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara terlalu besar. Selain itu, dalil terkait dugaan money politic serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 179 TPS tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Ahmad Azis.

Ia juga menambahkan bahwa laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon ke Bawaslu Pinrang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pihak Terkait: Bukti Pemohon Lemah dan Tidak Terbukti

Senada dengan KPU, Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2, H.A. Irwan Hamid – Sudirman Bungi, yakni M. Nursal, menyoroti kelemahan bukti yang diajukan pemohon.“Dalil pemohon tidak memiliki dasar. Narasi dan petitum permohonan mereka tidak terhubung dengan bukti yang cukup kuat,” ujar Nursal.

Ia juga menegaskan bahwa H.A. Irwan Hamid sebagai petahana telah mengundurkan diri sejak April 2024, sehingga tuduhan terkait ketidaknetralan ASN tidak relevan.“Laporan terkait netralitas ASN telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nursal mengungkapkan bahwa pasangan nomor urut 1 tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye.“Jika mereka menang sekalipun, mereka tidak bisa dilantik karena pelanggaran administrasi,” tegasnya.

Bawaslu: Hanya 3 dari 179 TPS yang Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Pinrang, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas, Aswar, menyampaikan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 yang memiliki laporan dugaan pelanggaran.“Sebanyak 176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan dalil pemohon lemah dan tidak didukung bukti kuat,” jelas Aswar.

Ia juga menambahkan bahwa dari 13 laporan terkait netralitas ASN, 11 telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara dua lainnya tidak memenuhi syarat.

Putusan MK Akan Jadi Penentu

Sidang PHPU ini masih berlanjut, dan Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan dalam waktu dekat. Hasil keputusan tersebut akan menjadi dasar hukum yang mengikat dan menentukan sah atau tidaknya hasil Pilkada Pinrang 2024.Masyarakat kini menunggu hasil akhir dari sidang ini, yang akan menjadi penentu kepastian hukum dan demokrasi di Kabupaten Pinrang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....