Petani Bone Keluhkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai Aturan
- 20 Des 2024 15:41 WIB
- Bone
KBRN, Bone: Para petani di Desa Erecinnong, Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Bone, mengeluhkan praktik penyaluran pupuk subsidi yang dinilai tidak sesuai aturan. Sejumlah petani menyebut pengecer menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mempersulit proses pengambilan pupuk, meskipun mereka telah memenuhi persyaratan.
Kelompok Tani Desa Eracinnong, Andi Abdul Rahman mengaku para pengecer meminta harga tersebut dengan alasan merupakan biaya akomodasi pupuk ke lokasi. Sementara harga ini sama sekali tak pernah dibicarakan langsung dengan kelompok tani. Harga tersebut dinilai
"Kalau kami dari Eracinnong mau ambil pupuk, pengecer bilang pupuknya milik Pattukku. Tapi kalau orang Pattukku datang, dibilang itu milik Eracinnong," ujarnya.
Stok yang di sediakan pun di akui andi abdul rahman dibagi dengan serampangan.''Kelompok tani misalnya ada yang membutuhkan stok 10 sak dikasihnya satu sementara yang lain yang dibutuhkan cuma 1 dikasih 10,'' tambahnya
Distribusi Pupuk Disorot DPRD Bone
Ketua Komisi II DPRD Bone menyoroti dugaan pelanggaran oleh pengecer. Menurutnya, pengecer seharusnya mengikuti aturan Kementerian Pertanian yang mengharuskan petani hanya menunjukkan KTP terdaftar di Simultan. "Kalau sudah bawa KTP dan namanya terdaftar, kasih pupuk sesuai jatahnya, bayar, selesai," tegasnya.
Ia juga menyoroti hilangnya nama-nama petani dari sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi. "Ini janggal. Sebelumnya nama mereka terdaftar, sekarang hilang. Ini harus dicari tau apa masalahnya," ujarnya.
Pengakuan Distributor dan Klarifikasi Dinas Pertanian
Pihak distributor yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kios memiliki kewenangan penuh terkait penyaluran pupuk sesuai daftar RDKK. Ia juga menepis tudingan harga pupuk yang lebih mahal. "Harga tebus dari distributor ke kios itu sudah termasuk biaya angkut dan buruh. Untuk NPK, harganya Rp 111.250 per sak," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas TPHP Kabupaten Bone, Nurdin, mengakui bahwa sistem data RDKK memang bermasalah, tidak hanya di Bontocani, tapi di seluruh Kabupaten Bone. "Kesalahan sistem ini menyebabkan beberapa nama petani hilang dari daftar," ungkapnya. Ia memastikan bahwa perbaikan sistem sedang dilakukan dan diharapkan tuntas pada 2025.
Terkait jatah pupuk, Dinas TPHP menegaskan bahwa petani dengan lahan di atas 2 hektar diarahkan membeli pupuk nonsubsidi sesuai dengan peraturan permentan No. 1 Tahun 2024. "Kalau ada yang seharusnya hanya dapat 1 sak, tapi dapat 10 sak, kami tidak tahu bagaimana caranya. Ini akan jadi perhatian serius kami," ujar Nurdin.
Pengecer Tak Hadir, DPRD Curiga
Ketidakhadiran pihak pengecer dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memicu kecurigaan anggota DPRD Bone. Mereka menduga, ada upaya pengecer menghindari tanggung jawab.
“Kalau pengecer tidak datang, kami patut curiga. Ini ada apa sebenarnya? Kami akan lanjutkan rapat Senin depan dan pastikan semua pihak terkait hadir,” tegas Ketua Komisi II DPRD Bone.
Selain itu, Andi Idris Alang juga mengancam akan merekomendasikan pencopotan ke pihak-pihak yang terkait. Apalagi perkara ini dilaporkan terjadi di banyak wilayah di Bone, tidak hanya di desa erecinnong saja.
''Kalau masih seperti ini, kita akan buat rekomendasi untuk ini kita kirimkan ke Kementerian Pertanian dan selanjutnya di copot,'' tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, RDP ini akan dilanjutkan pada Senin, 30 Desember 2024.
''Itu tanggal 30 hari senin kita akan gelar kembali,'' tandas andi Indris.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....