Prinsip Muamalah Syariah dalam Transaksi Digital Masa Kini

  • 18 Mar 2026 19:27 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya aktivitas jual beli secara online di tengah masyarakat. Fenomena ini menuntut pemahaman yang baik tentang prinsip muamalah agar tetap sesuai dengan syariat Islam.

Ketua IDMI Bone, H. Bahtiar, SE., MH., menegaskan bahwa transaksi online pada dasarnya hanyalah sarana yang menghubungkan penjual dan pembeli. Oleh karena itu, prinsip dasar dalam bermuamalah tetap harus dijaga, yakni keadilan dan tidak saling merugikan.

"Muamalah yang baik tercermin dari sikap jujur dalam menawarkan produk serta transparansi dalam setiap transaksi. Hal ini mencakup kejelasan barang, harga, hingga metode pembayaran yang digunakan," jelas H. Bahtiar saat berbincang bersama RRI Bone dalam Program Pappaseng edisi Rabu, 18 Maret 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai metode pembayaran seperti transfer, QRIS, hingga sistem COD diperbolehkan selama tidak mengandung unsur penipuan. Intinya, setiap pihak harus menghindari niat untuk merugikan orang lain dalam proses transaksi.

Dalam kesempatan tersebut, H. Bahtiar mengajak masyarakat untuk saling menguatkan dalam menjalankan muamalah yang sesuai dengan ajaran Islam. Ia menekankan pentingnya peran umat dalam menjaga kepercayaan di tengah maraknya transaksi digital.

"Untuk para orang tua agar bijak dalam mendampingi anak-anak dalam penggunaan teknologi. Pendampingan ini penting agar generasi muda tidak hanya cakap digital, tetapi juga berakhlak baik," ungkap H. Bahtiar.

Di akhir penyampaiannya, ia berharap masyarakat dapat menjadikan prinsip muamalah sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, aktivitas ekonomi yang dilakukan tidak hanya membawa keuntungan, tetapi juga keberkahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....