Mengungkap Sejarah Tunjangan Hari Raya

  • 13 Mar 2025 07:59 WIB
  •  Bone

KBRN, Bone: Pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) yang dimulai 17 Maret 2025, tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat. THR sendiri telah menjadi tradisi yang dinikmati oleh jutaan pekeja di Indonesia.

Namun, sedikit yang mengetahui bahwa pemberian THR memiliki sejarah panjang yang bermula dari kebijakan pemerintah di era awal kemerdekaan, hingga kini menjadi hak yang diatur secara resmi untuk semua pekerja.

Dilangsir dari Indonesia.go.id bahwa Tradisi membagikan uang menjelang hari raya atau THR (Tunjangan Hari Raya) ternyata hanya di Indonesia. THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Sejarah pemberian THR di Indonesia dimulai pada era 1951 ketika Perdana Menteri Indonesia saat itu, Soekiman Wirjosandjojo, mengusulkan pemberian tunjangan kepada pegawai negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah menjelang hari raya.

Pada tahun 1952, pemerintah secara resmi memberikan THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk tunjangan khusus. Namun, kebijakan ini menimbulkan kecemburuan di kalangan pekerja swasta yang belum mendapatkan tunjangan serupa. Akibatnya, terjadi berbagai tuntutan dari kelompok buruh agar mereka juga mendapatkan hak yang sama.

Kemudian pada tahun 1954 menreri perburuan Indonesia menghimbau sitiap perusahaan memberikan hadiah lebaran untuk buruh sebesar seperdua belasa dari upah, dan pada tahun 1961, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), THR mulai diwajibkan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki pekerja tetap dengan minimal tiga bulan telah bekerja.

Selanjutnya pada tahun 1994 menteri ketenagakerjaan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" THR yang kita kenal sampai saat ini. Seiring waktu, kebijakan ini terus berkembang. ketentuan pemberian THR bagi pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan, dengan jumlah minimal satu bulan gaji atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Saat ini THR menjadi bagian penting dari kesejahteraan pekerja di Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Pemerintah terus mengawasi pelaksanaan pemberian THR melalui regulasi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan.

Selain bagi pekerja dan PNS, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka selama bekerja.

Pemberian THR tidak hanya berdampak bagi individu pekerja, tetapi juga bagi perekonomian nasional. Dengan adanya THR, daya beli masyarakat meningkat, yang berkontribusi pada perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama ritel dan konsumsi.

Pencairan THR dilakukan umumnya 10 hari kerja sebelum hari raya, dengan regulasi yang semakin jelas diharapkan semua pekerja dapat menerima haknya tepat waktu menjelang hari raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....