Bawaslu Sinjai Tangani 10 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

  • 17 Nov 2024 19:18 WIB
  •  Bone

KBRN, Sinjai: Bawaslu Kabupaten Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini menangani sepuluh kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers terkait hasil penanganan pelanggaran pemilihan di Aula Bawaslu Sinjai, Kamis (14/11/2024).

Dari jumlah kasus tersebut enam kasus merupakan temuan dari Bawaslu Sinjai. Sementara empat kasus lainnya merupakan laporan yang diterima di sentra Gakkumdu Sinjai.

Ketua Bawaslu Sinjai Muh. Arsal Arifin menyebutkan Gakkumdu Sinjai telah memeriksa dan meminta klarifikasi terhadap 6 ASN, 3 perangkat desa serta 1 oknum kepala desa di Kabupaten Sinjai.

Sejumlah kasus yang telah ditangani Gakkumdu Sinjai, salah satunya kasus netralitas ASN yang ditindaklanjuti sebelum penetapan calon kandidat Pilkada 2024 telah diserahkan ke lembaga yang berwenang terkait netralitas ASN, yakni KASN. Mereka berinisial JF dan RN. Keduanya pejabat di lingkup Pemkab Sinjai.

Kasus netralitas lainnya yang telah ditangani adalah yang terjadi di SMPN 19 Sinjai inisal BS dan oknum ASN inisial YS di SDN 2 Sinjai, serta ASN KPU inisial PH.

“Hasilnya sama keduanya tidak memenuhi unsur pidana sehingga hanya dikenakan pada unsur undang-undang lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Gakkumdu Sinjai juga menangani dugaan netralitas oleh oknum aparat desa di Kecamatan Sinjai Selatan inisial AW. AW tidak memenuhi unsur pidana sehingga dikenakan undang-undang lainnya.

“Sudah ditindaklanjuti dan sudah direkomendasikan ke lembaga berwenang seperti KASN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,” jelas Arsal.

Kasus lainnya adalah netral oknum kepala desa inisial AS di Kecamatan Tellulimpoe, yang saat ini telah ditetapkan tersangka serta telah mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sinjai. “Kalau oknum kepala desa sudah inkrah putusannya, tersangka menghadiri kampanye Paslon nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Kasus yang telah ditangani adalah laporan dugaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh salah satu paslon. “Setelah dilakukan pembahasan lagi-lagi tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi Pilkada,” katanya.

Termasuk dugaan Netralitas ASN, yang telah melakukan dugaan tindakan tidak netral pada Pilkada oleh ASN di sekretariat Daerah Sinjai inisial TM. “Hasilnya memenuhi unsur pidana dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....