Satreskrim Bone Ungkap Pencurian Perangkat Tower Rugikan Telkomsel Rp70 Juta
- 18 Jul 2026 09:18 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat tower telekomunikasi yang terjadi di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Dalam operasi gabungan, empat terduga pelaku diamankan di Kota Makassar pada Sabtu 18 Juli 2026 dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin AIPTU Tahir dengan dukungan Unit Jatanras Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Sangkala.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial NSR (38), JMR (25), PTR (22), dan FTR (17). Mereka diduga terlibat dalam pencurian perangkat milik PT Telkomsel di area tower telekomunikasi Kecamatan Libureng.
Dalam aksinya, para pelaku diduga membawa kabur 10 unit floating dan dua unit baterai lithium. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya. "Berdasarkan hasil interogasi, para terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan cara memanjat pagar tower, merusak gembok box safety, kemudian mengambil perangkat telekomunikasi dan membawanya menggunakan mobil," ujar AKP Alvin.
Meski telah mengamankan empat terduga pelaku, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Polisi saat ini masih memburu pelaku utama yang diduga berperan dalam aksi pencurian, sekaligus menelusuri kendaraan yang digunakan serta mencari barang bukti yang hingga kini belum ditemukan.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama, kendaraan yang digunakan, serta barang bukti yang belum berhasil diamankan," tambahnya.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain maupun barang bukti agar segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Satreskrim Polres Bone dalam memberantas tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bone.
Para terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Bone untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....