Merokok Di Rumah Dikategorikan Sebagai Tindakan KDRT

  • 04 Jan 2025 11:42 WIB
  •  Bone

KBRN, Bone : Merokok dapat mengganggu kesehatan tampaknya hanya menjadi slogan saja, pasalnya gencarnya kampanye dan himbauan tentang bahaya rokok pun tak lantas membuat perokok menghentikan kebiasaannya itu. Bahkan sejumlah dalih kerap dilontarkan perokok sebagai pembenaran atas aktivitas merokok yang dilakukan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di tahun 2023 lalu menyebut merokok di lingkungan rumah termasuk dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan dengan merokok, sama saja melakukan dua jenis tindakan KDRT. Pertama, dapat menyebabkan seluruh penghuni rumah berisiko mengidap penyakit yang dipicu oleh rokok. Kedua, kekerasan dalam hal ekonomi.

Andi sebagai perokok pun mengamini hal tersebut, meski demikian ia menganggap rokok sebagai bagian dari kebutuhan pokok dirinya. “Kalau tidak merokok, rasanya belum hidup, jadi kayak masih ada yang kurang,” ujarnya kepada rri.co.id, sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, ia tahu betul dampak yang bisa diakibatkan oleh rokok, namun itu belum mampu jadi alasan yang kuat untuk menghentikan kebiasaanya menghisap rokok. “Karena paham resikonya, jadi saya biasanya tidak merokok di dalam rumah, supaya asap rokok saya tidak terhirup oleh istri dan anak-anak saya,” jelasnya.

Seperti dilansir dari Kompas, Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2021, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lebih banyak daripada pengeluaran untuk belanja protein. Hal inipun dinilai sebagai salah satu penyebab tingginya angka stunting di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....