Tiga Ranperda Pemkab Sinjai Diserahkan ke DPRD untuk Dibahas

  • 06 Okt 2026 11:18 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sinjai untuk dibahas dan ditindaklanjuti menjadi regulasi daerah. Tiga Ranperda tersebut berkaitan dengan tata ruang, pangan olahan, serta pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menyerahkan langsung Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin 5 Oktober 2026. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Sinjai masing-masing tentang RTRW Kabupaten Sinjai Tahun 2026-2046, Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Produksi Pangan Olahan, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ratnawati mengatakan pengajuan Ranperda merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan memiliki landasan hukum yang jelas. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan pelayanan publik, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menganggap bahwa seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang hari ini kami serahkan secara resmi kepada Dewan yang terhormat memiliki urgensi yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Selain tiga Ranperda usulan Pemkab Sinjai, DPRD juga menyerahkan dua Ranperda inisiatif kepada pemerintah daerah. Keduanya mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sistem Pertanian Organik.

Dengan demikian, terdapat lima Ranperda yang selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Pembahasan diharapkan dapat menghasilkan penyempurnaan dari sisi substansi maupun aspek hukum.

Ratnawati berharap proses pembahasan berjalan konstruktif dengan melibatkan kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak. Ia menegaskan regulasi yang dihasilkan harus memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi masyarakat dan dapat diimplementasikan.

“Pembentukan Ranperda ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan untuk kemajuan daerah. Kita berharap bahwa setiap Perda yang lahir sebagai inisiasi, karya, dan kerja keras Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi produk hukum daerah yang benar-benar dapat diimplementasikan,” harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....