Mulai 2026, Diskominfo Sinjai Perketat Pengelolaan Website Desa
- 16 Sep 2026 18:37 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai menata pengelolaan website desa untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan transformasi digital hingga tingkat desa. Mulai 2026, desa yang akan membuat website baru maupun yang belum memiliki website diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Sinjai.
Kebijakan tersebut sekaligus mengakhiri mekanisme pendaftaran website secara mandiri yang sebelumnya dapat dilakukan pemerintah desa. Penataan ini ditujukan agar pengelolaan situs resmi desa berjalan lebih tertib dan terarah.
Pranata Komputer Ahli Pertama Diskominfo dan Persandian Sinjai, Dzuljalali Wal Ikram, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata pengelolaan website desa. Pendaftaran melalui Diskominfo juga menjadi langkah untuk memastikan situs yang dibuat pemerintah desa tercatat dalam pengelolaan digital daerah.
“Sembilan desa yang belum terdaftar maupun desa yang ingin membuat situs web baru kini diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Diskominfo Sinjai, tidak lagi bisa mendaftar secara mandiri seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 15 September 2026.
Berdasarkan data pemantauan per 13 September 2026, dari 80 desa dan kelurahan di Kabupaten Sinjai tercatat 63 situs web aktif. Sebanyak 52 situs dikelola Diskominfo, sementara 19 lainnya dikelola secara mandiri maupun melalui pihak ketiga, dan masih terdapat sembilan desa yang belum memiliki website.
Untuk kelurahan, pengelolaan website menggunakan mekanisme berbeda dari desa. Sebanyak 13 kelurahan menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Sinjai dan pengelolaannya berada langsung di bawah Diskominfo, sedangkan website desa diwajibkan menggunakan domain khusus “.desa”.
Diskominfo Sinjai juga telah mengembangkan platform Content Management System (CMS) Desa sejak 2025 untuk mempercepat digitalisasi pemerintahan desa. Hingga kini, enam desa telah memanfaatkan platform tersebut untuk mendukung pengelolaan informasi secara digital.
“Melalui platform ini, desa yang ingin mengaktifkan website tinggal mengajukan permohonan ke Diskominfo. Kami bantu aktivasi dan pendampingan penggunaannya untuk admin desa secara gratis,” tambahnya.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo dan Persandian Sinjai, Muhammad Takdir, menilai optimalisasi website desa penting untuk memperluas akses informasi publik. Website desa diharapkan menjadi sarana penyampaian informasi pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, hingga potensi desa yang dapat diakses masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....