RTRW dan LP2B Sinjai Selangkah Lagi Ditetapkan, Verifikasi Tuntas
- 29 Jul 2026 20:47 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai selangkah lebih dekat menuju penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) setelah usulan LP2B dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sinjai kini hanya menunggu penandatanganan persetujuan dari Direktur Jenderal terkait untuk melanjutkan proses penetapan RTRW.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan perkembangan tersebut usai mengikuti rapat verifikasi usulan LP2B pada lahan baku sawah secara virtual, Rabu 29 Juli 2026. Rapat tersebut membahas analisis dan cleansing terhadap usulan LP2B yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
"Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Kabupaten Sinjai sudah tidak memiliki kendala. Dari hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN, usulan Sinjai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan kini hanya tinggal menunggu kesiapan Direktur Jenderal untuk menandatangani berkas persetujuan terkait RTRW," ujarnya.
Andi Jefrianto mengatakan, dari empat kabupaten yang menjalani tahapan verifikasi, Sinjai dinilai menjadi daerah yang paling siap dengan hasil verifikasi yang clear and clean tanpa persoalan berarti. Sinjai juga memperoleh penilaian di atas 90 persen karena telah menyiapkan lahan cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan dan pengembangan infrastruktur di masa mendatang.
Menurutnya, sejumlah daerah lain masih menghadapi kendala, terutama terkait penyediaan lahan cadangan yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan wilayah. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Sinjai dinilai lebih siap dalam proses verifikasi usulan LP2B.
"Penetapan RTRW sangat penting karena menjadi dasar hukum melalui Peraturan Daerah. Alhamdulillah, seluruh pembahasan di Kementerian ATR/BPN untuk Kabupaten Sinjai sudah dinyatakan selesai dan tidak ada lagi permasalahan. Kini kita hanya menunggu penandatanganan dari Bapak Dirjen agar keputusan tersebut segera diterbitkan," jelasnya.
Dengan rampungnya proses verifikasi, Pemkab Sinjai optimistis penetapan RTRW dan LP2B dapat segera dituntaskan. Dokumen tersebut akan menjadi landasan penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan sekaligus memastikan arah pembangunan daerah berjalan terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan tata ruang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....