Pemkab Sinjai Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi lewat BPJS-TK

  • 29 Jul 2026 20:46 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi melalui kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada setiap proyek konstruksi di daerah. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Bupati serta Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sinjai Tahun 2026, di Gedung Command Center Kompleks Rujab Bupati Sinjai, Rabu 29 Juli 2026.

Bupati Ratnawati mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab moral dan administratif pemerintah sekaligus bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang turut membangun daerah. Menurutnya, surat edaran Bupati terkait kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pada proyek jasa konstruksi bukan untuk menambah beban administrasi, tetapi menjadi instrumen pengawasan agar pekerja memperoleh hak perlindungan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Bupati Sinjai meminta seluruh perangkat daerah, khususnya yang melaksanakan kegiatan konstruksi, termasuk Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, memastikan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari tata kelola pembangunan.

“Dengan sinergi yang kuat, kita tidak hanya membangun infrastruktur yang berkualitas seperti jembatan dan jalan tetapi juga membangun sistem perlindungan sosial yang semakin kuat menuju terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Iksana menyebutkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai hingga Juli 2026 mencapai 29,19 persen dari target lebih dari 77 persen. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan santunan kepada sembilan ahli waris petani tembakau yang kepesertaannya dibiayai melalui DBHCHT, masing-masing senilai Rp42 juta atau total Rp378 juta.

Bupati Ratnawati berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Sinjai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....