Dinas Ketahanan Pangan Sinjai Ingatkan Sanksi bagi Penjual Pangan Berbahaya
- 30 Jun 2026 20:41 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai mengingatkan petani dan pedagang agar tidak memperjualbelikan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Peringatan tersebut disampaikan sebagai upaya melindungi konsumen sekaligus memastikan pangan yang beredar memenuhi standar keamanan.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai, Drh. Mappamancu, M.Anim.Sc, mengatakan pengawasan terhadap keamanan pangan segar asal tumbuhan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi hasil pertanian, khususnya komoditas hortikultura.
"Pengawasan keamanan pangan asal tumbuhan selalu menjadi prioritas kami di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saat ini kami fokus melakukan pemeriksaan terhadap hasil-hasil pertanian hortikultura," ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, siapa pun yang memperjualbelikan pangan yang mengandung mikroorganisme atau bahan kimia berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana.
"Negara telah mengatur bahwa pelaku yang menjual atau menyediakan pangan berbahaya dapat diancam hukuman pidana. Ini menjadi peringatan bagi kita semua agar bersama-sama menjaga keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai melakukan pengujian terhadap tomat, cabai rawit, dan sawi hijau yang dijual di Pasar Sentral Sinjai, Senin 29 Juni 2026. Pengujian dilakukan menggunakan Rapid Test Kit Residu Pestisida setelah sampel diambil secara acak dari sejumlah pedagang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel negatif residu pestisida sehingga dinyatakan aman dikonsumsi. Pengujian tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah untuk memastikan pangan segar yang beredar memenuhi standar keamanan.
Selain melakukan pengujian, Dinas Ketahanan Pangan juga memberikan edukasi kepada petani dan pedagang mengenai penanganan, penyimpanan, hingga pemasaran pangan yang aman. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang beredar di Kabupaten Sinjai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....