Empat Ranperbup Sinjai Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
- 18 Jun 2026 09:01 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai terus mematangkan sejumlah regulasi strategis daerah. Sebanyak empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) kini memasuki tahap pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Proses harmonisasi tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Rabu 17 Juni 2026.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum. Mewakili Pemerintah Kabupaten Sinjai, rapat diikuti Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai, Hasir Ahmad, bersama perwakilan Badan Pendapatan Daerah, Tim Penyusun Peraturan Bagian Hukum Setda Sinjai, Kabid Statistik dan Persandian, serta Kabid Humas dan IKP Diskominfo Sinjai.
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Penetapan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah, Ranperbup tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ranperbup tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi, dan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Digital Daerah.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Hasir Ahmad, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar setiap rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan seluruh materi muatan dalam Ranperbup telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, dan dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Hasir menambahkan, dua regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan pemerintahan digital menjadi bagian dari upaya Pemkab Sinjai memperkuat transformasi digital serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Ranperbup ini nantinya akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital sesuai tuntutan perkembangan zaman,” tambahnya.
Sementara itu, proses harmonisasi juga bertujuan mengkaji substansi setiap rancangan peraturan agar memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui tahapan ini, empat Ranperbup tersebut diharapkan segera ditetapkan dan diimplementasikan sebagai payung hukum dalam mendukung keterbukaan informasi, penguatan sistem keamanan informasi, transformasi digital pemerintahan, serta optimalisasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sinjai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....