Pemkab Sinjai Kebut Finalisasi RTRW, Dokumen Tata Ruang Dimatangkan
- 20 Mei 2026 13:37 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai bergerak cepat mematangkan dokumen tata ruang daerah usai mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Linsek) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah lanjutan tersebut dilakukan melalui keikutsertaan tim teknis Pemkab Sinjai pada kegiatan Klinik Pasca Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang dipusatkan di Hotel 101 URBAN Jakarta Thamrin, Jakarta Pusat, mulai 19 hingga 21 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad mengatakan forum klinik tersebut menjadi ruang asistensi intensif guna menindaklanjuti berbagai catatan teknis dan rekomendasi dari kementerian serta lembaga terkait.
“Klinik pasca-linsek ini merupakan tahapan penting untuk melakukan sinkronisasi secara detail. Kami ingin memastikan seluruh masukan teknis dari pemerintah pusat dapat langsung diakomodasi dan disempurnakan, baik dalam aspek pemetaan maupun substansi regulasi, khususnya untuk RTRW Kabupaten Sinjai,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, fokus pembahasan selama kegiatan berlangsung meliputi penajaman deliniasi kawasan, validasi data spasial dan peta teknis, hingga harmonisasi klausul hukum agar dokumen RTRW tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Menurut Haris, proses asistensi dilakukan secara intensif melalui pembahasan dua arah antara tim teknis Pemkab Sinjai bersama evaluator dan tenaga ahli pemetaan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran tim teknis dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas PUPR, Bappeda, DPMPTSP, DLHK, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Melalui tahapan finalisasi ini, Pemkab Sinjai optimistis dokumen RTRW Kabupaten Sinjai segera memperoleh Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebagai syarat utama sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....