Disdukcapil Sinjai Tetap Buka saat Libur Nasional, Warga Bisa Urus KTP

  • 14 Mei 2026 11:04 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026. Pelayanan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terkait dokumen kependudukan tetap terpenuhi meski di tengah libur panjang. Sejumlah layanan yang tetap dibuka di antaranya perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pengurusan administrasi kependudukan, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, mengatakan pelayanan tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurutnya, dokumen kependudukan menjadi kebutuhan penting yang digunakan dalam berbagai aktivitas warga setiap hari.

“Komitmen kami selaku lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kami konsisten untuk tetap menjadi lembaga garda terdepan, karena kebutuhan dasar warga adalah dokumen-dokumen kependudukan mereka,” ujarnya, Kamis 14 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pelayanan pada hari libur juga merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, seluruh daerah diminta memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap tersedia bagi masyarakat.

“Hal ini juga sejalan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” katanya.

Disdukcapil Sinjai berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang mendesak. Kehadiran layanan di hari libur diharapkan memudahkan warga yang tidak sempat mengurus dokumen pada hari kerja biasa.

Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Sinjai. Aktivasi IKD terus didorong agar masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara lebih praktis dan aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....