Sekda Sinjai Minta Setiap Desa Lindungi Minimal Tiga Puluh Pekerja Rentan

  • 30 Apr 2026 19:03 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Perlindungan pekerja rentan di desa menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan bahwa pekerja nonformal di desa selama ini memiliki kontribusi besar, namun belum sepenuhnya terlindungi dalam sistem jaminan sosial. “Penganggaran kepesertaan pekerja rentan merupakan langkah awal bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kesejahteraan pekerja,” ujarnya saat membuka monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis 30 April 2026.

Ia menyebut, seluruh perangkat desa di Sinjai kini telah terdaftar dalam empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Namun, perhatian kini diarahkan pada kelompok pekerja rentan seperti kader desa, pekerja keagamaan, linmas, dan profesi lainnya yang belum seluruhnya terakomodasi dalam perlindungan sosial.

“Oleh karena itu, setiap desa diharapkan dapat mengikutsertakan minimal 30 pekerja rentan melalui penganggaran APBDesa,” tambahnya.

Selain mendorong perluasan kepesertaan, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan juga diperkuat melalui peran Agen Perisai Desa sebagai ujung tombak edukasi di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, manfaat nyata program ini juga ditunjukkan melalui penyerahan santunan kematian kepada 12 ahli waris dengan total nilai Rp472 juta untuk periode Januari hingga April 2026.

Pemkab Sinjai optimistis, dengan kolaborasi dan semangat gotong royong, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dapat meningkat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....