Pemkab Sinjai Genjot Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Desa
- 30 Apr 2026 18:57 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa. Fokusnya menyasar pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh perlindungan secara menyeluruh.
Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sinjai mendorong optimalisasi peran Agen Perisai Desa sebagai ujung tombak edukasi dan pendaftaran peserta di tingkat akar rumput.
Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial.“Seluruh pekerja rentan di desa sebaiknya memiliki perlindungan seperti JKK, JKM, JHT, dan JP,” ujarnya saat membuka rapat monitoring dan evaluasi, Kamis 30 April 2026.
Ia juga mendorong setiap desa untuk mengalokasikan anggaran melalui APBDesa guna mendaftarkan minimal 30 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap target tersebut dapat didukung melalui penganggaran APBDesa sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa,” tambahnya.
Selain memperluas kepesertaan, kegiatan ini juga menegaskan manfaat nyata program jaminan sosial. Sebanyak 12 ahli waris menerima santunan dengan total nilai mencapai Rp472 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Iksana, menyebut santunan tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya. “Periode Januari hingga April 2026, kami telah menyerahkan santunan sebesar 472 juta rupiah kepada 12 ahli waris,” jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....