Bupati Sinjai Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel Tepat Waktu

  • 31 Mar 2026 21:33 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, Selasa, 31 Maret 2026.

Prosesi berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel dan ditandai penandatanganan berita acara serah terima. Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Bupati Sinjai, Ratnawati Arif menyampaikan laporan tersebut disusun sesuai standar akuntansi pemerintah. Prosesnya juga melalui verifikasi internal yang ketat. “Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan penyampaian tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Laporan yang diserahkan mencerminkan kondisi keuangan daerah secara akurat. “LKPD ini disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” katanya.

Penyerahan LKPD dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan sinergi dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi langkah Pemkab Sinjai. Ia menyebut penyampaian laporan telah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban kepala daerah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan tersebut. Proses audit akan menentukan opini atas kualitas laporan keuangan daerah. “Pemeriksaan akan berlangsung sekitar 60 hari ke depan,” ucapnya.

Penyerahan LKPD ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga terus didorong menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....