Laporkan SPT lewat Coretax, Wabup Sinjai Dorong Kepatuhan Pajak

  • 11 Mar 2026 17:11 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 secara digital melalui aplikasi Coretax, Rabu, 11 Maret 2026. Pelaporan dilakukan dari rumah jabatan Wakil Bupati Sinjai dengan didampingi perwakilan KP2KP Sinjai, Hendrawan.

Pelaporan SPT tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transparansi serta kepatuhan administrasi perpajakan di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda mengatakan pemanfaatan aplikasi Coretax diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan bertanggung jawab.

“Saya kira dengan adanya aplikasi Coretax ini, kita semua sebagai wajib pajak harus memanfaatkan kemudahan teknologi ini dengan baik. Dengan memanfaatkan Coretax, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, mudah, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menjelaskan tahun 2026 menjadi momentum awal penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan yang kini menggantikan sistem pelaporan sebelumnya melalui DJP Online milik Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Bupati juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Kabupaten Sinjai agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. “Saya mengimbau seluruh ASN dan masyarakat Sinjai untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan aplikasi Coretax. Jangan menunggu hingga batas akhir pelaporan,” tegasnya.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diketahui jatuh pada 31 Maret 2026. Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah.

Rekomendasi Berita