Polres Bone Ungkap Pencurian Aset PLN Senilai Rp3 Miliar

  • 31 Jul 2026 02:36 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID,BONE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian aset milik PT PLN (Persero) dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri atas tiga pelaku pencurian dan seorang penadah.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MN (28), MS (40), dan ZN (47), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sementara seorang terduga penadah berinisial JU (40) merupakan warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan aksi pencurian terjadi pada 23 Juli 2026 dengan sasaran gardu induk milik PT PLN (Persero).

Menurutnya, sebelum beraksi, dua pelaku lebih dahulu melakukan survei dan mempelajari kondisi di sekitar lokasi. Setelah memastikan situasi aman, mereka kemudian menyusun rencana bersama pelaku lainnya untuk melancarkan pencurian.

"Beberapa hari kemudian, ketiga pelaku mendatangi gardu induk milik PT PLN (Persero) dan mengambil sejumlah aset yang berada di lokasi tersebut," ujar AKP Alvin Aji K, Kamis 30 Juli 2026.

Dalam aksinya, para pelaku diduga membawa kabur 36 unit baterai nikel kadmium berkapasitas 1,2 volt 400 Ah menggunakan sebuah mobil. Selain itu, mereka juga mengambil beberapa karung berisi kabel milik PLN yang berada di dalam gardu induk.

"Barang yang berhasil dicuri berupa baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah sebanyak 36 unit dengan menggunakan mobil. Selanjutnya pelaku juga mengambil beberapa karung kabel di gardu induk PLN tersebut," katanya.

Setelah berhasil menguasai barang curian, para pelaku diduga menjualnya kepada JU yang berperan sebagai penadah. Sebanyak 36 unit baterai dijual seharga Rp8.880.000, sedangkan kabel hasil curian dijual sekitar Rp5.300.000.

AKP Alvin mengungkapkan, berdasarkan laporan dari pihak PT PLN (Persero), total nilai aset yang dicuri diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Polisi juga menduga aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dan masih ada pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian.

"Berdasarkan laporan pelapor, harga seluruh barang yang telah dicuri ditaksir mencapai Rp3 miliar. Para pelaku ini bekerja secara berkelompok dan masih ada beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 36 unit baterai nikel kadmium, beberapa karung kabel milik PLN, dua unit mobil yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.

Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan serta dugaan tindak pidana penadahan sesuai peran masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....