Dua Bersaudara Penipu Agen LPG di Bone Diamankan

  • 23 Jul 2026 08:50 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Tim Resmob Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan dua terduga pelaku penipuan yang diduga menjalankan aksi dengan modus menawarkan bantuan pengurusan izin menjadi agen atau pangkalan LPG 3 kilogram, Keduanya diamankan pada Rabu 22 Juli 2026, sekitar pukul 15.20 Wita. Kedua terduga pelaku diketahui merupakan saudara kandung dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/VII/2026/SPKT III/SEK TANETE RIATTANG/POLRES BONE/POLDA SULSEL.

Penangkapan dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H. Kedua pelaku masing-masing berinisial S (38) dan SY (39), warga Kabupaten Bone. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, sebuah tas, dompet, serta enam lembar kartu keluarga (KK) milik calon korban yang diduga akan digunakan dalam aksi penipuan berikutnya.

Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budhiawan, mengatakan para pelaku menawarkan jasa pengurusan izin pangkalan LPG 3 kilogram kepada masyarakat dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp850 ribu. "Pelaku ini bersaudara. Modusnya menawarkan kepada korban bantuan pengurusan izin menjadi pangkalan gas LPG 3 kilogram. Korban kemudian diminta membayar uang administrasi sebesar Rp850 ribu. Setelah uang diterima, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban dan menghilangkan jejak," ujar AKP Budhiawan

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban melaporkan telah mentransfer uang sebesar Rp850 ribu, namun izin yang dijanjikan tidak pernah diproses dan pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang dengan menyasar warga yang ingin menjadi agen atau pangkalan LPG.

"Dari pengakuan terduga pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama dan ada sejumlah warga yang menjadi korban. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap AKP Budhiawan.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi kedua pelaku.

Polsek Tanete Riattang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pengurusan izin yang mengatasnamakan instansi tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar prosedur resmi.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....