Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Lalabata

  • 06 Jun 2026 18:50 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Soppeng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, diamankan polisi dalam operasi yang digelar di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.50 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Ibrahim Rahman, S.E., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram.

Selain itu, polisi turut menyita tujuh tabung plastik kecil berwarna bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu atau bong.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” ujar Aditya.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....