Resmob Polres Sinjai Amankan Pelaku Kekerasan Anak
- 30 Jan 2026 01:01 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Tim Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria berinisial W (45) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Sinjai. Penindakan dilakukan bersama Unit PPA Satreskrim dan personel Samapta setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Terduga pelaku diamankan di Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban berinisial RW (15), seorang pelajar, dalam kondisi terikat rantai besi di area rumah.
Korban diketahui merupakan anak kandung terduga pelaku dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan awal. Polisi juga segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk mencegah risiko lanjutan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menegaskan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan anak. “Kami bergerak cepat begitu menerima laporan, korban langsung diamankan dan terduga pelaku sudah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis 29 Januari 2026.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan aspek perlindungan korban. “Polres Sinjai berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan mendorong masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa,” katanya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa dua gembok beserta kunci dan satu rantai besi yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 26 Januari 2026.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sinjai saat ini masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian melalui pemeriksaan saksi serta terduga pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis korban.