Transaksi Sabu Digagalkan Polisi, di Poros Sinjai-Bulukumba

  • 24 Jan 2026 23:11 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Upaya peredaran narkotika di jalur strategis Kabupaten Sinjai kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria muda diamankan Tim Satresnarkoba Polres Sinjai saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, tepatnya di wilayah Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe. Terduga pelaku berinisial YS (29), wiraswasta, warga setempat.

Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, menyusul informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berujung pada pengungkapan kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir, SH., MM menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Manalohe, Desa Samaturue. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan teknik undercover buy, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Mudatsir, Sabtu, 24 Januari 2026.

Sekitar pukul 22.40 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang berhenti di perempatan Jalan Poros Sinjai-Bulukumba. Setelah transaksi berlangsung sesuai skenario, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu ukuran sedang, lima sachet kecil berisi sabu, serta sejumlah plastik klip kosong. Saat ini YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita