Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPAM

  • 09 Des 2025 22:45 WIB
  •  Bone

KBRN, Sinjai: Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan komitmennya menuntaskan dugaan korupsi proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021. Proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar berdasarkan audit sementara penyidik.

Kepala Kejari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti sah. “Penanganan perkara ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025) malam.

Ridwan menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari ALT selaku PPK Balai Prasarana Permukiman Sulsel serta dua pimpinan PT SKS berinisial SYD dan AAR. “Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.

Pada pengumuman penetapan tersangka, dua di antaranya telah ditahan dan mengenakan rompi tahanan, yaitu ALT dan AAR. Sementara SYD diketahui masih menjalani penahanan pada kasus lain di Dumai, Provinsi Riau.

Lanjut Ridwan, Penyidik memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, termasuk pemeriksaan lanjutan saksi dan penyitaan dokumen penting. “Kami akan bekerja sesuai langkah hukum yang berlaku dan memastikan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait proyek layanan air bersih yang bersumber dari APBN 2021 senilai Rp13,15 miliar. Kejari berharap proses hukum ini menjadi koreksi agar pengelolaan anggaran negara berjalan profesional dan bebas penyimpangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....