Dua Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Siswa Diburu Polisi

  • 31 Okt 2025 22:01 WIB
  •  Bone

KBRN, Bone: Kepolisian Resor Bone terus melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi di Kabupaten Bone. Keduanya, berinisial AS dan M, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan, salah satu dari dua orang tersebut merupakan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu sekolah menengah kejuruan di Bone. “Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AS dan M. Termasuk salah satunya adalah P3K,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menyebut, tim penyidik masih terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan kedua terduga pelaku. “Hingga kini kami masih melakukan upaya pengejaran dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” jelasnya.

AKP Alvin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional. “Walaupun kasus ini bergulir sebelum saya bertugas di Bone, kami tetap berupaya menegakkan hukum dan menangkap para pelaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para DPO. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan AS dan M, mohon segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110,” imbaunya.

AKP Alvin menambahkan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, terlebih yang melibatkan tenaga pendidik. “Polres Bone akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan hukum bagi korban,” tandasnya.

Sebelumnya, proses hukum terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Bone terus bergulir.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, muncul nama seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMKN 7 Bone berinisial AS yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari kegiatan ekstrakurikuler bela diri yang diikuti korban pada tahun 2024. Dugaan pelanggaran muncul setelah kegiatan itu diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....