Oknum Guru Diduga Jadi Pelaku Kasus Asusila di Bone
- 31 Okt 2025 21:23 WIB
- Bone
KBRN, Bone: Proses hukum terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Bone terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, muncul nama seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMKN 7 Bone berinisial AS yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari kegiatan ekstrakurikuler bela diri yang diikuti korban pada tahun 2024. Dugaan pelanggaran muncul setelah kegiatan itu diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum.
Pendamping korban dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bone, Martina Majid, menyebut, pihaknya memberikan pendampingan penuh agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Pendampingan kami fokus pada perlindungan psikologis dan pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Martina menambahkan, dari tiga terduga pelaku, satu orang telah divonis bersalah, sementara dua lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ada,” ucap Martina.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama untuk memperkuat edukasi dan pencegahan kekerasan berbasis gender di sekolah,” kata Martina.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status tenaga pendidik berinisial AS yang disebut dalam persidangan.
Kejaksaan dan pihak kepolisian masih terus mendalami perkembangan perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....