Dua Pelaku Diamankan Saat Bawa 15 Liter Ballo di Sinjai

  • 08 Okt 2025 22:30 WIB
  •  Bone

KBRN, Sinjai: Sat Samapta Sinjai Amankan 15 Liter Miras Ballo Ilegal

Satuan Samapta Polres Sinjai mengamankan 15 liter minuman keras tradisional jenis ballo saat patroli rutin di Jalan Markisa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa malam (7/10/2025). Patroli tersebut dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Sinjai, AKP Herman, S.Sos., MH.

Dua orang warga berinisial MI dan MA, keduanya berdomisili di Kelurahan Balangnipa, turut diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya kedapatan membawa ballo sebanyak 15 liter yang disimpan dalam wadah plastik.

Kasat Samapta menjelaskan, penemuan miras ini berawal dari patroli malam rutin yang digelar untuk menjaga keamanan wilayah. Petugas kemudian menemukan aktivitas mencurigakan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua warga tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sinjai. Proses hukum selanjutnya ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.IK., MH melalui Kasat Samapta AKP Herman menegaskan, kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas. “Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan masyarakat guna meminimalisir tindak kejahatan, dimana perbuatan tindak pidana yang biasa terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,” jelasnya.

Polres Sinjai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau berperan aktif melapor apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....