Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu Depan Kantor Bupati

  • 03 Sep 2025 17:03 WIB
  •  Bone

KBRN, Soppeng: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, (2/9/2025), Sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, tepat di depan Kantor Bupati Soppeng. Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi Tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H. segera melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, anggota mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan. “Setelah diperiksa, ditemukan satu sachet sabu yang disimpan pelaku di dalam jok sepeda motornya. Barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Soppeng,” Ungkap Kapolres.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp400 ribu untuk diedarkan kembali. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih Luas.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus memberantas peredarannya dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas Mencurigakan,” Tegasnya.

Ia juga menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam menekan peredaran barang haram Tersebut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....