Satresnarkoba Bone Bekuk Warga Lonrae Bawa Sabu

  • 03 Sep 2025 12:48 WIB
  •  Bone

KBRN, Bone: Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone. Senin malam,(1/9/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, seorang pria berinisial IL (38), warga Perumahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, berhasil diamankan Petugas.

Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Jayawijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. IL kedapatan menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu saat berada di pinggir Jalan. Dalam penggeledahan, aparat menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,11 gram.

Selain itu, diamankan pula dua unit handphone, masing-masing merek Oppo putih dan Realme Biru. Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan langsung pelaku. Dari keterangan awal, IL mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel dari seseorang berakun WhatsApp bernama BK, dengan harga Rp200 Ribu. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, saat dikonfirmasi rri membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, barang bukti dan pelaku kini sudah diamankan untuk proses penyelidikan Lanjutan. “Benar, seorang pria berinisial IL ditangkap bersama sabu seberat 0,11 gram dan dua ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bone,” Ujarnya Rabu (3/9/2025).

Iptu Rayendra menegaskan, tindakan ini merupakan wujud keseriusan Polres Bone dalam memerangi narkotika yang meresahkan Masyarakat. “Polres Bone berkomitmen menutup ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan agar Bone terbebas dari Narkoba,” Tambahnya.

Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun Penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....