Terlilit Utang Judi Online, Nelayan di Bone Nekat Menjambret

  • 09 Jul 2025 23:11 WIB
  •  Bone

KBRN, Bone: Seorang nelayan asal Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi pencurian kalung emas seberat 15 gram. Aksi tersebut diduga dipicu oleh jeratan utang akibat praktik judi online yang dilakoninya.

Terduga pelaku berinisial MA (43) ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone pada Selasa (8/7/2025) malam di rumahnya di Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Sibulue.

Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi tim Resmob dan Polsek Sibulue, setelah melalui proses penyelidikan atas laporan korban Hj. Maulana (62), warga Dusun Pakkawalenna, Desa Pattiro Sompe.

Menurut keterangan, pencurian terjadi Minggu (6/7) sekitar pukul 11.30 WITA saat korban sedang dalam perjalanan menuju Dusun Mallelling. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, lalu menjambret kalung emas yang dikenakan korban dan kabur.

"Korban mengalami kerugian material sebesar Rp25,5 juta. Pelaku telah menjual hasil curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk melunasi utang, termasuk akibat judi online," jelas Aiptu Tahir.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah kalung emas 23 karat seberat 15 gram dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sibulue dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....