Dua Pria di Sinjai Tertangkap Bawa Sabu

  • 09 Jul 2025 00:22 WIB
  •  Bone

KBRN, Sinjai: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua terduga pelaku adalah AO (24), warga Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, dan SB (33), warga Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf, SH, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025), menjelaskan bahwa penangkapan AO dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. "Dari tangan AO, petugas menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 0,30 gram serta satu unit telepon genggam merek Oppo A54," ungkapnya.

Selanjutnya, pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 22.40 Wita, polisi kembali mengamankan SB di Jalan A. P. Pettarani, Kelurahan Balangnipa. Dari lokasi tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 0,32 gram dan satu bungkus rokok merek Rocker berwarna hitam.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sinjai. "Penindakan ini berkat laporan masyarakat yang peduli. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. "Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan agar peredaran narkotika bisa ditekan semaksimal mungkin," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....