Menantu Gasak Brankas Mertua Berisi Rp420 Juta

  • 24 Apr 2025 20:45 WIB
  •  Bone

KBRN, Pinrang: Seorang menantu nekat mencuri brankas milik mertuanya sendiri. Tak tanggung-tanggung, isi brankas tersebut mencapai Rp420 juta, Rabu, (23/4/2025). Aksi ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, dan sontak membuat warga sekitar geger.

Sang pelaku, Rusli alias Culli (27), ternyata tak lain adalah menantu dari korban, Mustakim Masse (51). Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (22/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, Mustakim sedang tidak berada di rumah.

Seorang tetangga bernama Nagawati kemudian mendapati pagar rumah korban terbuka dan memberitahukan hal tersebut kepada istri korban. Saat diperiksa, brankas yang sebelumnya tersimpan rapi di kamar utama, telah lenyap.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Pinrang, Rusli diketahui masuk ke rumah dengan menggunakan kunci lama yang masih ia simpan. Ia masuk dari pintu belakang dan langsung mengeksekusi brankas. Tidak sendiri, Rusli mengajak seorang remaja berinisial AP (17) untuk membantunya menurunkan brankas dan membawa ke lokasi yang telah direncanakan: sebuah area perkebunan di Salo 2.

“Di sana, mereka membongkar brankas menggunakan gerinda dan linggis. Uang tunai Rp420 juta mereka ambil, sementara dokumen penting dan brankas kosong dibuang ke sungai,” jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan.

Yang mengejutkan, motif aksi ini rupanya bukan semata soal uang. “Pelaku mengaku sakit hati karena ucapan mertuanya yang menyebut dirinya miskin,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Rusli berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, sementara AP diamankan di wilayah Salo. Barang bukti pun berhasil dikumpulkan, termasuk brankas hitam, motor Honda Genio putih, uang tunai Rp272 juta, satu batang linggis, dan sebuah gerinda.

Kini, Rusli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara AP yang masih di bawah umur, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....