Polres Sinjai Ungkap Motif Pelaku Penikaman di Sinjai Tengah

  • 20 Mar 2025 22:26 WIB
  •  Bone

KBRN, Sinjai: Kepolisian Resort Sinjai mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Abdul Karim alias Kahar (45) terhadap Agus Purnama (31). Agus Purnama tewas ditikam oleh pelaku Kahar pada Minggu 16 Maret 2025, pukul 23.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025) mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat Kahar mendatangi rumah Kahar. Saat itu Kahar membawa senjata tajam jenis kujang.

Pelaku meminta korban untuk memberikan sabu-sabu, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan ini memicu pertengkaran antara keduanya.

“Pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta sabu tapi korban mengatakan tidak ada sehingga terjadi cekcok,” katanya.

Kahar kemudian mengeluarkan senjata tajamnya dan mengancam ibu korban yang mencoba melerai. Selanjutnya Kahar dibawa keluar oleh saksi yang bernama Onang.

Setelah sempat keluar rumah menuju warkop, pelaku kembali mendatangi korban namun dihalangi oleh Onang. Kahar akhirnya masuk kerumah setelah AK menjelaskan kepada Onang niatnya hanya untuk meminta maaf.

“Begitu masuk ke kamar pelaku langsung menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” ujarnya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya jatuh di jalan sekitar 100 meter dari rumahnya. “Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat namun nyawanya tidak tertolong,” katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan lelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....