Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Bone Ditangkap
- 26 Jan 2025 06:09 WIB
- Bone
KBRN, Bone: Polres Bone mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan ayah kandung yang diduga rudapaksa anak hingga hamil. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan saat ini tim Polres Bone dalam perjalanan menjemput terduga pelaku dibawah ke Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Rayendra, Jumat (24/1/2025).
Ia mengatakan laporan korban dengan nomor: LP/50/I/2025/SPKT/Res Bone 23 Januari 2024. Dan Telah terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, mengaku korban rudapaksa awalnya enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Bahkan korban beserta keluarga nya sempat berencana meninggalkan kampung halaman untuk menghindari persoalan hukum dan menghindari sorotan publik.
Namun setelah Bhabinkamtibmas Bripka Andi Faesal Amir bersama pihak kepolisian setempat memberikan edukasi dan himbauan, barulah keluarga korban melaporkan kejadian secara hukum.
"Korban ini berusia 18 tahun, adalah anak dari tersangka berinisial R (43) yang juga merupakan ayah kandungnya. Dan sempat tidak mau melapor karena malu," ujar AKP Dodie Ramaputra, Jumat (24/1/2025). "Namun, setelah dilakukan koordinasi untuk melakukan pendekatan komprehensif dengan melibatkan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak barulah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut."
Kapolsek Barebbo menegaskan pentingnya penanganan kasus ini. Sebab Tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. "Anak-anak adalah kelompok rentan yang dilindungi undang-undang. Meskipun keluarga tidak ingin melaporkan, proses hukum tetap harus ditempuh," tambahnya.
Korban beserta ibunya kemudian diserahkan ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bone, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami meminta dukungan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi guna mencegah terulangnya kasus serupa," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi bejat yang dilakukan oleh seorang ayah kandung yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Barebbo, RO (43) nekat memaksa anak kandung berhubungan layaknya suami istri hingga hamil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....